Produsen Migas Diminta Percepat Kegiatan Produksi di Periode Ke-2 Jokowi

Merdeka.com - Produsen minyak dan gas (migas) atau Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) mengejar produksi migas pada periode pemerintah Joko Widodo (Jokowi) periode ke-II dengan memanfaatkan ‎kebijakan yang telah diberikan ke pemerintah.
Pelak‎sana tugas Direktur Jenderal Migas Kementerian Energi Sumber Daya Mineral, Djoko Siswanto mengatakan, pemerintah telah melakukan penyederhanaan peraturan untuk mempercepat eksekusi pencarian migas.
"Sesuai aturan prosedur cepat, teknikal di SKK Migas," kata Djoko dalam sebuah diskusi di Kawasan Dharmawangsa, Jakarta, Senin (21/10).
Djoko mengungkapkan, perusahaan pencari migas harus mengejar produksi migas, jika sudah mengantongi rencana pengembangan (Plan of Development/POD). Maka harus segera mengerjakan kegiatan produksi sesuai dengan rencana‎. "Semu POD yang di approve segera dikerjakan," ujarnya.
Djoko melanjutkan, jika lapangan migas yang sudah ditandatangani kontraknya tidak ekonomis untuk digarap, maka KKKS tersebut bisa mengajukan perubahan kontrak ‎bagi hasil migas dari cost recovery dengan gross split. Dengan begitu, KKKS akan mendapat bagian migas yang sesuai dengan upaya pencarian migas.
‎"Kalau nggak ekonomis lapangan marginal pindah ke gross split dapat diskresi selesai seperti Merakes, tinggal hitung produksi dapet," paparnya.
Menurut Djoko, dengan perubahan kontrak bagi hasil cost recovery menjadi gross split dapat memangkas waktu negosiasi besaran investasi, sebab dalam ‎kontrak gross split sudah ditentukan besaran komponen yang didapat kontraktor dengan menyesuaikan kondisi blok migas yang digarap.
"Nggak ekonomis pindah ke gross split minta diskresi selesai. Nggak usah negosiasi lama," tandasnya.
Reporter: Pebrianto Eko Wicaksono
Sumber: Liputan6.com
Sumber:Merdeka.com
Share:

Recent Posts