Pedagang dan Mahasiswa Peserta Aksi Tolak Omnibus Law Jadi Terdakwa di PN Serang

TEMPO.CO, Jakarta - Sembilan orang peserta aksi tolak Undang-undang Cipta Kerja atau omnibus law di Banten mulai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Serang pada Senin, 11 Januari 2021. Tujuh orang merupakan mahasiswa dan dua lainnya pedagang. Sidang perdana ini digelar setelah sidang sebelumnya, Senin, 4 Januari 2021 tertunda. Jaksa mendakwa sembilan orang tersebut dengan Pasal 218 Kitab Undang-undang Hukum Pidana lantaran dianggap berkerumun dan tak segera membubarkan diri setelah diperintah tiga kali oleh petugas yang berwenang, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000. "Para pengunjuk rasa juga tidak membubarkan diri setelah diberi peringatan sebanyak tiga kali oleh petugas kepolisian sehingga atas atas itu petugas kepolisian membubarkan secara paksa dan menangkap sembilan pengunjuk rasa," demikian kutipan surat dakwaan yang disampaikan Tim Advokasi Bantuan Hukum, Abda Oebismillahi dalam keterangannya, Senin, 11 Januari 2021. Menanggapi dakwaan ini, Abda mengatakan tim kuasa hukum mengajukan eksepsi atau keberatan. Kuasa hukum menilai dakwaan tersebut tak memenuhi syarat materiil seperti yang diatur dalam Pasal 144 ayat (2) dan (3) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Abda pun meminta majelis hakim memperhatikan eksepsi ini. "Apabila hakim tidak mengabulkan hak dari terdakwa atau penasihat hukumnya maka bisa saja terjadi terdakwa akan menerima hukuman atas perbuatan yang tidak dilakukannya," kata dia. Anggota tim litigasi Rijal Arthomi mengatakan unjuk para terdakwa merupakan peserta unjuk rasa yang digelar secara damai. Ia mengatakan, menyampaikan aspirasi dalam unjuk rasa merupakan perbuatan sah dan dijamin oleh Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. "Mulai dari proses persiapan untuk menyampaikan pendapat secara damai, proses melaporkan kegiatan, dan proses meminta pengamanan ke Polres Serang hingga proses pembubaran penyampaian pendapat dijamin oleh undang-undang," kata Rijal. Para terdakwa merupakan mahasiswa dari beberapa kampus, di antaranya Universitas Sultan Ageng Tirtayasa UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten, Universitas Falatehan, Universitas Serang Raya, dan STKIP Cilegon. Mereka ditangkap saat aksi demo UU Cipta Kerja pada 6 Oktober 2020. Sebelumnya, tim kuasa hukum pun sempat mengeluhkan kesulitan mendapatkan berkas perkara persidangan dari jaksa penuntut umum. Kuasa hukum juga berpendapat Kepolisian mempersulit pembebasan para tersangka di tengah situasi pandemi Covid-19 saat ini. "Semua mahasiswa yang ditangkap tidak seluruhnya ikut secara sengaja dalam aksi tersebut, tapi malah ditangkap. Berarti ada prosedur yang keliru," kata Rijal. https://nasional.tempo.co/read/1422377/pedagang-dan-mahasiswa-peserta-aksi-tolak-omnibus-law-jadi-terdakwa-di-pn-serang/full&view=ok
Share:

Recent Posts